“Jadi ketika laporan masuk ke Polda Metro Jaya maka dilakukan pendalaman. Dimulai dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dihadirkan, barang bukti yang disampaikan, kemudian selanjutnya dari pihak orang yang dilaporkan juga akan diambil keterangan, saksi-saksinya, dan lain sebagainya. Sehingga dikumpulkan menjadi sebuah fakta hukum namanya,” terang Ade Ary.
“Ketika nanti ada sesuai atau tidak kesesuaian dilakukan pendalaman lebih lanjut dan lain sebagainya. Ini yang kami sampaikan adalah prosesnya. Jadi ini baru diterima laporannya,” sambungnya. (ars/ebs)
Load more