Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bandung berhasil mengungkap penyimpanan obat keras ilegal di sebuah rumah di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat transit jutaan butir obat terlarang sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi itu.
"Kami menemukan obat keras seperti tramadol, eximer, dan lainnya dalam jumlah besar," ujar Aldi dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (18/1/2025).
Barang bukti yang disita mencapai 1.923.900 butir, terdiri dari:
Tramadol: 297.400 butir
Load more