Kemudian, yang kedua adalah mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
“Sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan,” beber Bob.
Lalu, yang ketiga soal pemberian IUP bagi perguruan tinggi. Dan keempat terkait pemberian IUP bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Yang ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi. Dan yang keempat, tentunya UKM usaha kecil dan sebagainya,” pungkas Bob. (saa/nba)
Load more