Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendadak membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan pihaknya telah mendapat izin dari pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat di masa reses.
“Rapat hari ini akan menindaklanjuti hasil rapat dengan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025 untuk melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Bob di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan pihaknya juga telah menugaskan Tim Ahli untuk merumuskan perubahan RUU tersebut.
Bob menyebut perubahan ini menyoroti empat hal. Pertama, perubahan pasal terkait hilirisasi.
“Yang paling utama adalah hilirisasi. Tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi,” ujar Bob.
Kemudian, yang kedua adalah mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
“Sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan,” beber Bob.
Lalu, yang ketiga soal pemberian IUP bagi perguruan tinggi. Dan keempat terkait pemberian IUP bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Yang ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi. Dan yang keempat, tentunya UKM usaha kecil dan sebagainya,” pungkas Bob. (saa/nba)
Load more