"Korban baru mengetahui motor dan telpon genggamnya hilang kesokan harinya dan langsung melapor," imbuhnya.
Seusai mencuri sepeda motor korban, tersangka langsung menjualnya ke showroom di Kabupaten Jombang. Namun, belum sempat melakukan transaksi pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim.
"Belum sempat dijual, tapi memang rencananya dijual ke showroom daerah Jombang," tegasnya.
Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku rencananya uang hasil penjualan motor curiannya tersebut akan digunakan untuk berkaraoke bersama Lady Companion (LC).
"Mau saya gunakan karaoke, tapi tertangkap dulu," akunya dengan wajah memelas.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Tommy dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (asn/ebs)
Load more