2. PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
3. Perorangan: 9 bidang
Meski begitu, Nusron tidak mengungkap identitas pemilik dari kedua perusahaan tersebut dan menyarankan publik untuk memeriksa langsung melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
Untuk memastikan keabsahan lokasi tanah bersertifikat tersebut, Nusron telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah lokasi tanah tersebut berada di dalam batas pantai Desa Kohod atau justru mencakup wilayah laut.
Diketahui, beberapa sertifikat di kawasan ini diterbitkan sejak 1982. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan perubahan garis pantai hingga tahun 2024.
"Kami tidak ingin berasumsi apakah dulunya area ini tambak atau bukan. Garis pantai adalah acuan utama kami," tegas Nusron.
Jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan mempertimbangkan peninjauan ulang terhadap sertifikat tersebut, terutama yang diterbitkan pada 2023.
Load more