Badung, tvOnenews.com – Sengketa kepemilikan di kompleks properti The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, kembali memanas. Insiden terjadi pada 17 Januari 2025, saat pemilik baru dari PT. Samahita Umalas Prasada (SUP) diadang belasan pria berbadan tegap ketika mencoba memeriksa lokasi properti tersebut.
Team Legal dan Juru Bicara PT. SUP, Ade Ratnasari, yang turut hadir bersama Direktur PT. SUP, Charles Bronson Siringo-Ringo, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak yang diduga menempati properti tersebut tanpa izin resmi.
"Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika rombongan diadang oleh sekelompok pria yang bertugas menjaga keamanan di lokasi," katanya Senin (20/1/2025).
"Upaya kami untuk menyampaikan dokumen secara damai dihadang tanpa alasan jelas, " ujar Ade Ratnasari.
Sengketa kepemilikan ini telah berdampak signifikan pada lebih dari 100 investor yang mengklaim kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Mereka sebelumnya membeli hak sewa The Umalas Signature dengan nilai sekitar 200.000 USD per unit, yang berlaku hingga 2065. Namun, hak mereka terhambat oleh klaim sepihak dari pemilik lama berinisial B-T, yang terus menghalangi akses ke properti meski telah ada putusan hukum.
Ade Ratnasari juga menegaskan bahwa B-T tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan perjanjian kerja sama yang tertuang dalam akta. Dalam perjanjian, PT. SUP telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi untuk tanah SHGB, namun B-T secara sepihak membatalkan kerja sama dengan alasan yang dinilai tidak sesuai dari perjanjian kerjasama.
Akibat insiden ini, PT. SUP telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dan dari 6 laporan polisi yang telah di buat ada satu laporan saat ini sangat viral didunia maya yaitu dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh B-T kepada salah satu tim legal PT. Samahita Umalas Prasada yang juga merupakan selebgram , Ade ratnasari telah melaporkan kejadian tersebu ke Polda Bali sebagai langkah hukum .
Load more