"Sehingga terdapat kerugian seluruhnya mencapai Rp14,2 Miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda DIY telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian, kwitansi, buku risalah, beberapa lembar rekening yang disita dari beberapa para korban, rumah tersangka dan kantor travel agent tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (scp/ebs)
Load more