Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Tony Budidjaja berharap ada eksekusi terhadap PT Sumi Asih/PT Sumi Asih Oleochemical Industry, meskipun saat ini dirinya tengah dikriminalisasi.
Sebelumnya, Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan akibat laporan pidana atas dasar pengaduan palsu yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sumi Asih.
Hal ini terkait tindakan Tony selaku kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd. mengadukan ke Bareskrim Mabes Polri tindakan PT Sumi Asih yang dinilai telah mengabaikan perintah pengadilan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase Internasional (ICDR) yang dijatuhkan di Amerika Serikat pada tahun 2009.
Putusan arbitrase itu memenangkan Vinmar Overseas, Ltd. dan putusan arbitrase itu telah mendapatkan fiat executie dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Sumi Asih sempat mengajukan gugatan pembatalan dan perlawanan terhadap putusan arbitrase itu dengan dalih bahwa PT Sumi Asih bukan perusahaan yang dimaksud oleh putusan arbitrase itu, namun semua gugatannya telah ditolak oleh pengadilan dan putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Saat jurusita Pengadilan Negeri Bekasi bermaksud untuk melakukan eksekusi penyitaan tanah dan bangunan pabrik milik PT Sumi Asih pada tahun 2017, PT Sumi Asih melawan upaya eksekusi itu dengan menyatakan eksekusi itu salah alamat karena PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang disebutkan dalam putusan arbitrase itu berbeda dengan PT Sumi Asih.
Load more