Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Tony Budidjaja berharap ada eksekusi terhadap PT Sumi Asih/PT Sumi Asih Oleochemical Industry, meskipun saat ini dirinya tengah dikriminalisasi.
Sebelumnya, Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan akibat laporan pidana atas dasar pengaduan palsu yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sumi Asih.
Hal ini terkait tindakan Tony selaku kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd. mengadukan ke Bareskrim Mabes Polri tindakan PT Sumi Asih yang dinilai telah mengabaikan perintah pengadilan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase Internasional (ICDR) yang dijatuhkan di Amerika Serikat pada tahun 2009.
Putusan arbitrase itu memenangkan Vinmar Overseas, Ltd. dan putusan arbitrase itu telah mendapatkan fiat executie dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Sumi Asih sempat mengajukan gugatan pembatalan dan perlawanan terhadap putusan arbitrase itu dengan dalih bahwa PT Sumi Asih bukan perusahaan yang dimaksud oleh putusan arbitrase itu, namun semua gugatannya telah ditolak oleh pengadilan dan putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Saat jurusita Pengadilan Negeri Bekasi bermaksud untuk melakukan eksekusi penyitaan tanah dan bangunan pabrik milik PT Sumi Asih pada tahun 2017, PT Sumi Asih melawan upaya eksekusi itu dengan menyatakan eksekusi itu salah alamat karena PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang disebutkan dalam putusan arbitrase itu berbeda dengan PT Sumi Asih.
Sebab proses penyitaan mandek, Tony kemudian menjalankan instruksi kliennya untuk berkonsultasi dengan pihak Polri dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi, laporan mana sekarang dijadikan dasar laporan oleh PT Sumi Asih ke polisi dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.
Tony khawatir penetapannya sebagai tersangka ini bakal membuat eksekusi putusan arbitrase itu tidak berjalan.
" Tindakan kriminalisasi ini telah mencoreng wibawa hukum dan pengadilan di Indonesia karena menunjukkan betapa mudahnya sistem hukum di Indonesia disalahgunakan oleh pihak debitur yang tidak beritikad baik. Bila kriminaliasi ini tidak segera dihentikan maka hal ini akan membuat senang para debitur yang ingin mencegah/ menghalang-halangi upaya sita eksekusi terhadapnya, dan juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta menjadi preseden sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Tony dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Tony menyebut kini tengah berfokus menjalani kasus kriminalisasi oleh PT Sumi Asih yang bakal memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dia menekankan seharusnya putusan pengadilan yang sudah inkrah mengenai penyitaan aset PT Sumi Asih juga harus dijalankan.
“Yang saya khawatirkan kemandekan penegakan hukum terkait eksekusi putusan arbitrase itu padahal pada era Presiden Jokowi kasus ini sudah diberikan atensi bahkan dibentuk Kelompok Kerja khusus yang diketuai langsung oleh Menteri Hukum guna memastikan proses eksekusi ini tidak terhambat. Sayangnya terjadi tindakan kriminalisasi pas di akhir jabatan Presiden Jokowi dan kini belum ada kejelasan sikap Presiden Prabowo terkait kelanjutan Kelompok Kerja dan proses eksekusi yang belum selesai sampai sekarang," tegas Tony.
Tony juga bercerita berbagai upaya hukum untuk membatalkan dan melawan putusan arbitrase sudah dilakukan PT Sumi Asih di berbagai pengadilan negeri sejak 2010, namun tidak satu pun upaya itu yang berhasil.
Tony menyatakan bakal menyurati Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Kemenko Polkam, Kejaksaan RI, Kapolri dan bila perlu DPR RI Komisi III soal mandeknya proses eksekusi aset PT Sumi Asih serta kriminalisasi terhadap dirinya.
Tony berharap kasusnya ini mendapat perhatian agar tidak mencoreng wajah Indonesia dan membuat trauma negatif bagi masyarakat.
“Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang sudah atau akan mengadukan sesuatu permasalahan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang? " tuturnya.(lkf)
Load more