Tangerang, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) berinisial J (34) mengaku mendapat intimidasi dari oknum penyidik Polsek Pagedangan.
Hal itu disampaikan J saat membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Majelis Hakim Ali Murdia.,
J juga menyampaikan terkait kepemilikan sajam berupa samurai.
Dia mengaku sajam tersebut bukan untuk mengancam pelapor seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya.
"Samurai itu saya bawa ke tempat kerja untuk saya kasih ke teman saya yang juga bekerja di PT Megah Sarana Beton, karena teman saya sedang keluar, saya taruh di pos dan saya tes untuk menebang pohon pisang, setelah itu kami cekcok mulut dengan Nico," ungkapnya.
J yang sampai saat ini berstatus karyawan PT Megah Sarana Beton (MSB) ini mengungkapkan bahwa banyak terjadi ketidaksesuaian baik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan.
Load more