Yaitu alokasi pertama untuk 10 hektar lahan yang digunakan pengelola untuk membangun hotel. PL kedua seluas 20 hektar yang disebut pengelola dipakai sebagai gedung mess, gardu listrik dan bangunan lain penunjang hotel.
Rury mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan alokasi lahan ke BP Batam. Namun, BP Batam disebut menolak perpanjangan ini dikarenakan Hotel Purajaya tidak menarik lagi secara pariwisata.
"Kami melakukan presentasi sekitar 2-3 kali untuk perpanjangan masa alokasi lahan, lalu ditolak dengan alasan tidak menarik," kata Rury.
"Tidak jelas alasannya menetapkan Hotel Purajaya tidak menarik, sementara hotel kami Bintang 5 sudah berdiri dari tahun 1996, kan kami yang tahu bagaimana menarik, kami di bidang pariwisata, harus ada dasarnya" lanjutnya.
Naasnya, Rury menjelaskan bahwa pada tahun 2021, ia mulai mengalami kriminalisasi oleh Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudy.
Ia bahkan mengaku hampir di penjara karena mulai mengekspos kejanggalan ini.
"2021 September saya dikriminalisasi, seolah saya dibilang penipuan karena tidak membayar WTO dan lain sebagainya," kata Rury.
Load more