Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengkritik keras sikap Penyidik Dittipidter Bareskrim yang tak kunjung membesarkan kliennya dalam kasus penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM) setelah pihaknya memenangi perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Petrus, kliennya seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan pada 21/1/2025, namun hingga kini Ny. Julia Santoso tetap ditahan dengan alasan yang tak jelas.
“Dengan demikian maka keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan tanggal 21/1/2025, pukul 17.00 WIB. hingga hari ini tanggal 23/1/ 2025 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi HAM setiap orang yang ditahan,” kata Petrus kepada wartawan Kamis (23/1/2025).
Petrus mengatakan, tindakan aparat terhadap kliennya adalah kesewenang-wenangan, aparat penegak hukum yang seharusnya patuh dan tunduk pada proses hukum justru dengan vulgar memamerkan ketidakpatuhan terhadap hukum, putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21/1/2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Ny Julia Santoso tidak dihiraukan aparat kepolisian. Petrus lantas meminta pertanggungjawaban Kapolri dan jajarannya terhadap perbuatan anak buah mereka pada Ny Julia Santoso.
“Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik Dittipidter terhadap Julia Santoso, apapun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso karena target-target dalam Restorative Justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun Putusan Praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapapun juga tanpa kecuali,” tegasnya.
“Ini negara hukum bukan bukan negara mafia yang tanpa hukum, sehingga ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat bahkan berada di luar hukum atau apakah ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang,” tambahnya.
Menurut Petrus, tindakan oknum penyidik yang tidak segera membebaskan Ny Julia Santoso adalah perbuatan yang hanya mencoreng citra kepolisian, sebab mereka melakukan penahanan terhadap warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Load more