GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Julia Santoso
Sumber :
  • IST

Julia Santoso Tak Dibebaskan Setelah Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Kritik Polri

Kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengkritik keras sikap Penyidik Dittipidter Bareskrim yang tak kunjung membesarkan kliennya dalam kasus penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM) setelah pihaknya memenangi perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengkritik keras sikap Penyidik Dittipidter Bareskrim yang tak kunjung membesarkan kliennya dalam kasus penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM) setelah pihaknya memenangi perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Petrus, kliennya seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan pada 21/1/2025, namun hingga kini Ny. Julia Santoso tetap ditahan dengan alasan yang tak jelas.

“Dengan demikian maka keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan tanggal 21/1/2025, pukul 17.00 WIB. hingga hari ini tanggal 23/1/ 2025 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi HAM setiap orang yang ditahan,” kata Petrus kepada wartawan Kamis (23/1/2025).

Petrus mengatakan, tindakan aparat terhadap kliennya adalah kesewenang-wenangan, aparat penegak hukum yang seharusnya patuh dan tunduk pada proses hukum justru dengan vulgar memamerkan ketidakpatuhan terhadap hukum, putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21/1/2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Ny Julia Santoso tidak dihiraukan aparat kepolisian. Petrus lantas meminta pertanggungjawaban Kapolri dan jajarannya terhadap perbuatan anak buah mereka pada Ny Julia Santoso.  

“Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik Dittipidter terhadap Julia Santoso, apapun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso karena target-target dalam Restorative Justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun Putusan Praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapapun juga tanpa kecuali,” tegasnya.

Baca Juga

“Ini negara hukum bukan bukan negara mafia yang tanpa hukum, sehingga ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat bahkan berada di luar hukum atau apakah ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang,” tambahnya.

Menurut Petrus, tindakan oknum penyidik yang tidak segera membebaskan Ny Julia Santoso adalah perbuatan yang hanya mencoreng citra kepolisian, sebab mereka melakukan penahanan terhadap warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Perbuatan oknum penyidik yang menyimpang lanjut Petrus hanya mematahkan slogan Polri  “prediktif dan presisi" yang selalu digembar gemborkan Kapolri Listyo Sigit. Sebab oknum polisi sama sekali tak mengindahkan masalah Hak Asasi Manusia. Mereka juga menutup mata terhadap peraturan dan Undang-undang.

“Pertanyaannya di mana sikap profesionalisme Penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP. Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Listyo Sigit dengan tagline "Polri yang prediktif dan presisi". Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era presisi Listyo Sigit seperti ini,” tegasnya.

“Mengapa oknum penyidik yang telah dibekali dengan Ilmu Pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan permainkan Hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional. Pertanyaannya kepada kepentingan siapa ia loyal,” imbuhnya.

Atas ketidak profesionalan tersebut, Petrus mendesak Kapolri dan jajarannya segera mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan seluruh Tim Penyidik unit II Subdit II Dittipidter, mereka diduga lebih memihak kepentingan Pelapor, lebih fokus mengejar RJ dengan target yang aneh-aneh ketimbang taat pada prosedur KUHAP dan Putusan Praperadilan.

Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Nyi Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan surat penahanan, namun pihaknya justru mendapati jawaban penyidik yang terkesan mengada-ada, penyidik berdalih belum membebaskan Nyi Julia Santoso lantaran belum mendapat Salinan Asli Putusan Praperadilan. 

“Jika berargumentasi pada salinan asli, maka oknum Penyidik sepertinya hendak menyandera Julia Santoso lebih lama, sebagaimana layaknya para mafia bekerja di dunia Para Mafioso. Apakah di dalam institusi Polri saat ini ada kavling untuk Para Mafia yang ikut mengelola managemen penyidikan secara mafia, lalu KUHAP dan Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra /2024/PN.Jkt.Sel. tgl. 21/1/ 2025 diabaikan,” tegasnya.

Ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri. 

PN Jaksel pun membatalkan status tersangka dan surat perintah penahanan kepada Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM dinyatakan tidak sah. 

Dengan demikian terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025 status tersangka kepada Julia Santoso sudah dibatalkan, begitu pula dengan status penahanan dibatalkan, sehingga secara yuridis Julia Santoso harus sudah dikeluarkan oleh Penyidik Direktur Tipidter Bareskrim, pada tanggal 21/1/2025, oleh karena Surat Perintah Penahanan dibatalkan, dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi.

“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan yang dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Bondoyudo, Polisi Lakukan Penyidikan

Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Bondoyudo, Polisi Lakukan Penyidikan

Warga Jember kembali digemparkan oleh penemuan jasad bayi di Sungai Bondoyudo, Dusun Pucukan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember pada Minggu (2/2) pagi.
Harga Emas Antam Turun dari Rekor Tertinggi, Jadi Rp1.621.000 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun dari Rekor Tertinggi, Jadi Rp1.621.000 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp3.000 dibanding hari sebelumnya Rp1.624.000. Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan turut turun yakni Rp1.472.000 per gram.
AC Milan Vs Inter: Termasuk Kakak Pilar Timnas Indonesia, 3 Pemain Paling Bersinar di Derby della Madonnina Tadi Malam

AC Milan Vs Inter: Termasuk Kakak Pilar Timnas Indonesia, 3 Pemain Paling Bersinar di Derby della Madonnina Tadi Malam

Termasuk kakak pilar Timnas Indonesia, sejumlah pemain berhasil tampil impresif dalam Derby della Madonnina Liga Italia antara AC Milan vs Inter tadi malam.
Kecelakaan Kapal Basarnas di Malut, Tiga Orang Tewas dan Seorang Wartawan Hilang

Kecelakaan Kapal Basarnas di Malut, Tiga Orang Tewas dan Seorang Wartawan Hilang

Tiga orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan laut yang melibatkan kapal Basarnas jenis Sea Rider di perairan Tidore, Maluku Utara, Senin (3/2) dini hari.
Polemik LPG 3 Kg Langka, MPR Usul Pengecer Didaftarkan Resmi dan Diberi Pelatihan

Polemik LPG 3 Kg Langka, MPR Usul Pengecer Didaftarkan Resmi dan Diberi Pelatihan

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran
FIFA Beri Tenggat Segini, Jairo Riedewald Batal Bela Timnas Indonesia Lawan Australia usai Berkas Naturalisasi Belum Masuk? 

FIFA Beri Tenggat Segini, Jairo Riedewald Batal Bela Timnas Indonesia Lawan Australia usai Berkas Naturalisasi Belum Masuk? 

Gelandang Royal Antwerp, Jairo Riedewald batal bela Timnas Indonesia lawan Australia usai berkas naturalisasinya belum masuk?
Trending
Seolah Tak Percaya, Media Jepang Soroti Rencana Timnas Indonesia yang Ingin Hadapi Belanda di Laga Resmi FIFA

Seolah Tak Percaya, Media Jepang Soroti Rencana Timnas Indonesia yang Ingin Hadapi Belanda di Laga Resmi FIFA

Rencana PSSI yang ingin mengundang Belanda sebagai lawan tandang Timnas Indonesia di ajang resmi FIFA mendapat sorotan berbagai pihak termasuk media Jepang.
Jay Idzes Akhirnya Terima Kabar Buruk, Juventus Batal Rekrut Kapten Timnas Indonesia Itu dari Venezia karena ...

Jay Idzes Akhirnya Terima Kabar Buruk, Juventus Batal Rekrut Kapten Timnas Indonesia Itu dari Venezia karena ...

Salah satu pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, kabarnya sempat diminati oleh Juventus di bursa transfer musim dingin. Namun sayang, hal itu tidak akan terjadi.
Pantas Saja Jay Idzes Disebut sebagai Pemain Asia Terbaik di Serie A, Media Italia: Kapten Timnas Indonesia itu...

Pantas Saja Jay Idzes Disebut sebagai Pemain Asia Terbaik di Serie A, Media Italia: Kapten Timnas Indonesia itu...

Media Italia dibuat heran dengan Jay Idzes yang disebut sebagai pemain Asia terbaik yang bermain di Serie A, katanya kapten Timnas Indonesia itu...
Reaksi Venna Melinda soal Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji, Sebut Kalau Putranya Itu...

Reaksi Venna Melinda soal Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji, Sebut Kalau Putranya Itu...

Reaksi Venna Melinda soal hubungan Verrell Bramasta dan Fuji yang ramai dijodohkan netizen, ia menyebut kalau putranya itu...
Mendarat di Jakarta, Gerald Vanenburg Lanjut Gabung Timnas Indonesia U-20? Indra Sjafri: Kita Sudah Sepakat ...

Mendarat di Jakarta, Gerald Vanenburg Lanjut Gabung Timnas Indonesia U-20? Indra Sjafri: Kita Sudah Sepakat ...

Indra Sjafri bicara soal Gerald Vanenburg gabung dengan Timnas Indonesia U-20 jelang Piala Asia U-20 2025. Asisten Patrick Kluivert itu sudah tiba di Jakarta.
Sinyal Positif Ni Pemain Kesayangan STY Bakal Dipilih saat Melawan Australia, Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Akui Suka, Sosok yang Religius

Sinyal Positif Ni Pemain Kesayangan STY Bakal Dipilih saat Melawan Australia, Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Akui Suka, Sosok yang Religius

Ada salah satu pemain lokal Timnas Indonesia yang kita tahu dia jago saat bermain. Bahkan ia juga masuk pemain 'kesayangan' STY. Disuka juga Patrick Kluivert...
Timnas Indonesia Malah Bisa ke Piala Dunia Setelah Shin Tae-yong Pergi? Ahli Tarot Denny Darko Buka Suara, Menurut Ramalannya...

Timnas Indonesia Malah Bisa ke Piala Dunia Setelah Shin Tae-yong Pergi? Ahli Tarot Denny Darko Buka Suara, Menurut Ramalannya...

Timnas Indonesia disebut bakal lebih mudah ke Piala Dunia 2026 setelah posisi Shin Tae-yong digantikan Patrick Kluivert, benarkah? Kata ramalan Denny Darko...
Selengkapnya
Viral