Sayang, laju pelaku lebih kencang sehingga warga kehilangan jejak. Warga pun melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Berbekal petunjuk berupa sepeda motor dan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya menangkap HM di rumahnya pada Kamis (23/1/2025) dini hari.
Kepada polisi, HM mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali dengan cara yang sama yakni membobol kunci kendaraan sasarannya.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya saat sedang istirahat, ngakunya 3 kali beraksi dengan modus yang sama membobol dengan kunci T," tambahnya.
Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, RH, pelaku lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lumajang. (wso/ebs)
Load more