Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71 persen.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta menyesalkan, tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya yang lamban dan tidak peka terhadap kondisi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Adjit pun menegaskan bahwa Tarif Baru Layanan Air Bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan. Menurutnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp.21.500 per m3.
"Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda," ucap Adjit di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2025).
"Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial," sambungnya.
Adjit mengungkapkan, sangat tidak pas, jika rumah susun yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement).
Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan.
Load more