Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71 persen.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta menyesalkan, tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya yang lamban dan tidak peka terhadap kondisi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Adjit pun menegaskan bahwa Tarif Baru Layanan Air Bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan. Menurutnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp.21.500 per m3.
"Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda," ucap Adjit di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2025).
"Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial," sambungnya.
Adjit mengungkapkan, sangat tidak pas, jika rumah susun yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement).
Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan.
Selanjutnya, adjit menyampaikan, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
"Akibat kenaikkan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp. 12.550 menjadi Rp21.500," kata Adjit.
Padahal, pihaknya dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini," imbuhnya. (ebs)
Load more