Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menangkap RS (29), pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap pria berinisial K di Perumahan Vila Bintaro Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/1/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Senin (24/1/2025) pukul 04.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh tim pada Senin pagi. Motifnya karena pelaku merasa tersinggung setelah terlibat adu mulut dengan korban, yang kemudian berujung pada perkelahian," ujar Ade Ary, Jumat (24/1/2025).
Dalam aksi brutalnya, RS melemparkan batu dan menikam korban hingga tewas. Ade Ary juga menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian korban, sebilah pisau, sebuah batu, dan satu unit sepeda motor.
RS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, warga di kawasan Perumahan Vila Bintaro Indah dikejutkan dengan penemuan seorang pemuda bersimbah darah usai menjadi korban pengeroyokan, Kamis malam.
Load more