tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) semakin intensif menangani konten negatif yang beredar di ruang digital, termasuk hoaks yang berkaitan dengan sengketa pemilu serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam diskusi publik di Bandung, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, memaparkan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan.
“Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky pada acara yang diselenggarakan Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, Jumat, 24 Januari 2025.
Okky menjelaskan, puncak tren hoaks terkait pemilu terjadi pada tahun 2019. Untuk menekan dampak serupa pada pemilu dan pilkada 2024, KOMDIGI menjalin kerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman. Langkah ini mencakup patroli digital dan penanganan aduan terkait kampanye negatif. “Rilis hoaks hasil aduan dan cek fakta Pemilu dan Pilkada 2024,” tambah Okky.
Berdasarkan data KOMDIGI di sepanjang 2024, terdapat 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian dengan total 409 kasus pelanggaran konten. Sementara, Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu.
“Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ujarnya.
Senada dengan Bawaslu, advokat Hardiansyah mengingatkan bahaya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di dunia digital. "Hoaks bisa berdampak terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Load more