tvOnenews.com - Ketika butuh uang segera, bolehkah umat muslim meminjam uang di bank? Bukankah termasuk riba? Ustaz Adi Hidayat berikan penjelasannya.
D era modern ini, Bank semakin memudahkan nasabahnya untuk membantu dari segi keuangan, seperti meminjam uang.
Namun, sebagai umat muslim harus waspada bila ingin meminjam uang di bank, akan lebih baik bila menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan riba.
Sebab, Allah secara tegas melarang atau mengharamkan segala sesuatu yang berkaitan dengan riba.
Namun, ada satu kondisi yang dibolehkan bila meminjam uang di bank.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Burhan Family, Ustaz Adi Hidayat menegaskan dalam Islam sudah diatur ketat mengenai transaksi pinjam meminjam uang.
Akan tetapi, ada hikmah yang luar biasa dari aturan ketat mengenai urusan pinjam meminjam.
Selain menghindari terjadinya perbuatan dzalim, aturan tersebut juga dapat menjamin keadilan bagi peminjam uang maupun yang dipinjamkan.
"Karena pinjam meminjam pun diatur dalam agama, Nabi saja pernah pinjam ke orang Yahudi dan ketika menagih kasarnya luar biasa," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Al Burhan Family.
Sejatinya, hukum dasar meminjam uang dalam Islam adalah boleh. Lantas bagaimana bila meminjam uang di bank?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana sistem atau mekanisme pinjaman yang digunakan oleh bank tersebut.
"Baik, antum bisa lihat kalau sistemnya (bank) dibenarkan agama maka halal, kalau tidak dibenarkan maka haram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Apabila tidak terkandung satupun unsur riba dalam akad pinjam meminjam di bank tersebut maka boleh hukumnya.
Salah satu cara amannya adalah dengan meminjam uang di bank syariah yang mengklaim mereka bebas riba.
Akan tetapi, tetap periksa kembali dan meyakinkan tidak ada unsur riba di dalam bank tersebut.
"Tapi kalau di dalamnya ada hukum-hukum yang melanggar agama, tidak diperkenankan, enggak boleh hukumnya," pungkasya. (far/kmr)
Load more