Selain merusak lingkungan, pagar laut ini juga berdampak langsung pada para nelayan yang menggantungkan hidup mereka dari laut di sekitar area tersebut.
Akses mereka menjadi terhambat, yang berimbas pada berkurangnya hasil tangkapan dan pendapatan.
Abdullah, yang berasal dari Fraksi PKB, mengungkapkan bahwa Ombudsman RI telah mencatat kerugian akibat pemasangan pagar laut ini mencapai Rp116,91 miliar per tahun.
Rinciannya terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional nelayan Rp18,60 miliar per tahun, serta kerusakan ekosistem laut senilai Rp5 miliar per tahun.
Selain itu, warga Desa Kohod melaporkan dugaan pencatutan nama mereka dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki. Ini akan memunculkan stigma bahwa siapa pun yang memiliki kuasa politik dan bisnis bisa lolos dari hukum. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Untuk itu, Abdullah meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bekerja sama dalam mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus pagar laut ini.
Load more