tvOnenews.com - Sidang Eksepsi Sengketa Pemilu Teluk Bintuni, Kuasa Hukum dari Yohwnie Yohanis - Joko Linggara meminta MK untuk menolak Permohonan Pemohon. Hal itu disampaikan oleh Abhan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu terhadap KPU Teluk Bintuni tidak sah dan harus ditolak.
Dalam sidang, Abhan mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa pemohon tidak lagi memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak menggugat. Ia merujuk pada ketentuan PMK 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pemohon dalam sengketa hasil pemilihan harus merupakan pasangan calon. Namun, dalam perkara ini, salah satu pemohon telah meninggal dunia, sehingga status sebagai pasangan calon tidak lagi terpenuhi.
Selain itu, Abhan menyoroti bahwa gugatan yang diajukan tidak jelas atau kabur. Ia menegaskan bahwa pemohon tidak mempersoalkan hasil pemilu, melainkan prosesnya, padahal segala keberatan terkait proses pemilihan semestinya diselesaikan di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi.
Pihak terkait juga menolak seluruh dalil pemohon, termasuk tuduhan bahwa pasangan calon nomor 1, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara, telah mengumpulkan beberapa penyelenggara pemilu. Abhan menyampaikan bahwa klaim tersebut telah dibantah oleh pemilik rumah yang disebut dalam gugatan, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan seperti yang didalilkan oleh pemohon.
Oleh karena itu, pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima eksepsi dan menolak seluruh permohonan pemohon, serta menegaskan bahwa SK Penetapan KPU yang memenangkan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara adalah sah, mengingat pasangan ini telah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan.(chm)
Load more