Akwan juga menyoroti peran Bawaslu Papua Barat Daya yang menurutnya tidak profesional dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Ia mempertanyakan mengapa dari 13 laporan yang diterima, hanya dua yang ditindaklanjuti, sementara dugaan pelanggaran lainnya tidak diproses secara serius.
“Ini semakin memperkuat dugaan adanya intervensi politik untuk menjegal AFU-Petrus. Proses ini harus diungkap agar keadilan dapat ditegakkan,”tegasnya.
Akwan menutup pernyataannya dengan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan yang dinilai mencederai demokrasi dan hak politik masyarakat Papua Barat Daya.
“Kami meminta keadilan ditegakkan dan keputusan yang tidak adil ini dibatalkan demi demokrasi yang sehat di Papua Barat Daya,” pungkasnya.(chm)
Load more