Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Shogi Nur Fuadi di wilayah Jakarta Utara menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang dibuat pada 10 Juni 2024 ini belum menunjukkan perkembangan berarti hingga kini, meskipun alat bukti telah lengkap.
Korban dan kuasa hukumnya mempertanyakan lambannya pengusutan di Polres Metro Jakarta Utara dalam menangani kasus tersebut. Kuasa hukum Shogi, Yohanes Blasius Doy (Yon), menilai penyidik kurang profesional.
Kuasa hukum Shogi, Yohanes Blasius Doy atau biasa disapa Yon, mengaku dirinya dan korban baru mendapatkan informasi informal dari penyidik Polres Metro Jaya bahwa 2 terduga pelaku, baru digelar perkara untuk naik tahapan penyidikan pada 20 Desember 2024 lalu. Hanya saja, kata Yon, pihaknya tidak tahu, apakah 2 terduga pelaku yang merupakan oknum debt collector dan pelaku lapangan, sudah ditetapkan jadi tersangka atau tidak.
"Kami menduga kuat penyidik tidak serius dan tidak profesional menangani kasus pengeroyokan sehingga para terduga pelaku masih belum jelas, apakah sudah jadi tersangka atau tidak dan keduanya hanyalah pelaku lapangan, yang mungkin tidak terlalu tahu kasusnya dan sekedar mencari sesuap nasi," ujar Yon kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
"Yang kami sayangkan dan kecewa juga karena terduga aktor intelektual belum disentuh dan masih bergerak bebas. Kami tidak ingin hanya terduga pelaku lapangan yang dijerat, tetapi terduga pelaku aktor intelektual juga harus diseret dan bahkan dihukum lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yon menambahkan.
Yon mengatakan, merujuk pada alat bukti-alat bukti yang ada selama ini, terduga aktor intelektual kasus pengeroyokan ini adalah oknum pengacara berinisial MAK. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki pihaknya, kata Yon, MAK tidak hanya hadir di lokasi pengeroyokan, tetapi diduga kuat memprovokasi dan menghasut massa yang hadir untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban Shogi.
"Karena itu, kami meminta penyidik untuk menjerat terduga aktor intelektual kasus pengeroyokan ini, oknum pengacara MAK dengan Pasal 170 Jo 55 KUHP, turut serta melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan," tandas Yon.
Menurut Yon, tidak terlalu sulit bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka oknum pengacara MAK ini. Pasalnya, kata Yon, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP ke unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, seperti keterangan saksi, hasil visum, dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dengan jelas.
"Ini kan terduga aktor intelektual, oknum pengacara MAK ada, dugaan perbuatannya ada dan alat buktinya juga lengkap, yaitu keterangan lebih dari 2 saksi di BAP dan juga CCTV jelas menunjukkan wajah terduga aktor intelektual. Bahkan alamat dan nomor handphone bersangkutan sudah ada, jadi tidak sulit bagi penyidik untuk menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka," jelas dia.
"Karena itu, kita pertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tersebut, ini sudah 8 bulan, tetapi terduga pelaku lapangan dan terduga aktor intelektualnya, masih bebas berkeliaran," tambah Yon.
Yon pun meminta Polda Metro Jaya memberikan atensi terhadap penanganan kasus pengeroyokan tersebut. Bahkan, dia mendorong Polda Metro Jaya menurunkan timnya untuk mengawasi dan memantau secara ketat penanganan kasus tersebut agar penyidiknya bekerja profesional, transparan dan akuntabel.
"Kami juga membuka kemungkinan mendorong pengusutan kasus ke Polda Metro Jaya," ungkap Yon.
Yon kembali menegaskan dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah melakukan banyak terobosan di tubuh Polri mewujudkan slogan PRESISI atau prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Dengan slogan PRESISI Kapolri, kata Yon, mayoritas anggota Polri sudah mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.
"Kita juga mendukung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang tentunya memastikan slogan PRESISI diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya termasuk di Polres Metro Jakarta Utara. Karena itu, kita minta atensi dari Pak Kapolda agar kasus pengeroyokan terhadap korban Shogi bisa diselesaikan secara transparan dan berkeadilan sehingga aktor intelektualnya segera ditangkap dan dijadikan tersangka," pungkas Yon.
Kasus pengeroyokan ini terjadi di tempat kerja Shogi di Jalan Sunter Muara, Sunter Agung, Jakarta Utara, pada 10 Juni 2024. Insiden bermula ketika para terduga pelaku, yang
dipimpin oknum pengacara MAK dan GS, memaksa masuk ke lokasi.
Ketika Shogi menghalangi, ia justru menjadi korban pengeroyokan yang menyebabkan yang menyebabkan luka serius berupa memar dan lecet di hidung hingga berdarah, memar di kepala kiri, tangan kiri dan dada.
Rekan Shogi, Hasanuddin dan Hamid Fauzi, yang merekam kejadian ini juga turut menjadi korban pengeroyokan. Handphone milik Hamid bahkan dirampas dan videonya dihapus oleh pelaku.
Laporan kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/853/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Polres Metro Jakarta Utara hingga saat ini, baru gelar perkara untuk naik ke tahapan penyidikan terhadap 2 terduga pelaku lapangan, namun keduanya masih bebas. Sementara terduga aktor intelektual kasus pengeroyokan ini belum dijerat hingga saat ini. (ebs)
Load more