Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko, Kamis (30/1/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ini, dan menghadirkan saksi dari bagian administrasi perusahaan Terdakwa, untuk menjelaskan aliran dana Rp100 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Kuasa Hukum Korban, Romeo Benny Hutabarat mengatakan yang diutarakan saksi hal yang tidak mendasar karena saksi hanya diberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak seluruhnya yang di serahkan kepada saksi.
"Dan saksi bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau accounting," kata Romeo.
Lebih lanjut Romeo mengungkapkan, kesaksian saksi devi tidak berbeda jauh dalam Gugatan Perdata yang dilayangkan Terdakwa kepada korban dimana saya sebagai Kuasa Hukum di kasus perdata yang sedang berjalan juga di Pengadilan Negeri Bandung.
"Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya CEK KOSONG yang merupakan Murni Tindak Pidana," Jelas Romeo.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil. (suh/ebs)
Load more