Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial Z (31) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang di sebuah toko kawasan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi dalam operasi penggerebekan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Z, yang merupakan penjaga toko, diamankan dalam operasi ini. Ia mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir," ujar Firdaus dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Z mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Atar.
Setiap kali stok habis, ia kembali menerima suplai dengan keuntungan harian berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Namun, Z mengaku tidak mengetahui asal-usul pasti obat-obatan tersebut maupun siapa pemilik utamanya.
Load more