Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi di Semarang, Sabtu (/2/2025).
Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil.
Namun, Kapolrestabes belum mengungkapkan identitas dua orang anggota polisi yang terlibat pemerasan itu.
Terhadap dua orang anggota polisi tersebut, dia mengatakan sudah dilakukan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.
Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Syahduddi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Load more