Jakarta, tvOnenews.com - Prof Ing Mokoginta sudah bukan nama asing lagi di telinga kita. Dia adalah seorang korban mafia tanah yang derajatnya diturunkan oleh oknum pengegak hukum di Indonesia dari Profesor menjadi pengemis keadilan.
Prof Ing Mokoginta sudah 8 tahun menjadi korban mafia tanah dan belum mendapatkan kepastian hukum, bahkan tidak bisa merebut tanahnya di kota kotamobagu, Sulawesi Utara
Mokoginta mengaku kecewa karena Indonesia sudah berganti kepemimpinan, tapi penegakkan hukum masih sama.
"Harus ganti berapa presiden dan harus ganti berapa kapolri baru hak kami atas tanah bisa kembali, saya bingung bercampur kecewa,” kata Mokoginta dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Dia juga menambahkan bahwa sudah ada 2 putusan inkrah dari Pengadilan Negeri dan PTUN yang menyatakan bahwa dirinya pemilik tanah yang sah. Namun putusan itu tidak memiliki kekuatan untuk mengembalikan hak-haknya yang dirampas mafia tanah.
“Terus masih bisakah dan layakkah kita menyebut negara Indonesia ini negara hukum?" Tanyanya
Prof Ing Mokoginta menerangkan bahwa ada 4 Laporan Polisi yang mana 5 tahun lebih ada di Polda sulut dan 2 tahun lebih di Bareskrim Polri. Ada pun laporan polisi di bareskrim nomor laporan polisi 541 yang ditangani unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dan Laporan Polisi Nomor 460 Unit I Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. (ebs)
Load more