Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan Pilbup Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.(lgn)
Load more