Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum dari Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate, Rusdi Hasan menilai asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum UNKHAIR Ternate ini menjelaskan, ada tiga alasan kenapa asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia.
Pertama, asas dominus litis ini memungkinkan tereduksinya kewenangan Polri sebagai penyidik dalam criminal justice sistem di Indonesia.
"Sehingga secara operasional dalam penerapannya akan berimplikasi pada kerancuan hukum acara pidana kita," jelas Rusdi Hasan, Pakar Hukum dari UNKHAIR Ternate, pada Sabtu (8/2/2025).
Kedua, dalam konsensus hukum nasional, Kepolisian memiliki yurisdiksi yang lebih utama dalam soal penyidikan, sehingga penerapan asas ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
"Dalam hal ini antara Kejaksaan dan Kepolisian," ungkapnya.
Ketiga, terhadap persoalan tidak ada tindak lanjut atas laporan atas masyarakat tentang suatu peristiwa hukum. Misalnya, soal korupsi.
Load more