Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Universitas Sriwijaya, Alip D. Pratama, menyebutkan asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Sebab, asas ini dianggap pedang bermata dua yang bisa membawa konsekuensi serius jika tidak diterapkan secara objektif dan bertanggung jawab.
"Asas dominus litis memberikan kejaksaan kewenangan luar biasa besar dalam menentukan apakah suatu perkara harus dibawa ke pengadilan atau bisa diselesaikan di luar persidangan. Ini memberikan hak subjektif kepada kejaksaan, yang dalam praktiknya bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tetapi juga bisa menjadi sumber ketimpangan hukum yang serius," ujar Alip dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Alip menyoroti dalam konsep hukum yang lama, publik memiliki ruang untuk mempertimbangkan apakah suatu perkara perlu diajukan ke pengadilan atau tidak.
Namun, dengan dominasi kejaksaan dalam asas dominus litis, peran warga negara dalam menyeimbangkan sistem hukum semakin tergerus.
"KUHP yang lama masih memberikan ruang bagi publik untuk ikut berperan dalam menentukan jalannya penegakan hukum. Sekarang, negara melalui kejaksaan justru mendapatkan porsi yang semakin besar dalam mengontrol jalannya perkara. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan membatasi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan secara lebih transparan dan demokratis," jelasnya.
Alip juga menegaskan pascarevisi Undang-Undang KPK, peran kejaksaan semakin sentral dalam sistem hukum Indonesia.
Load more