Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyorot upaya Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).
PK kedua itu diajukan putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sebelumnya sudah dimenangkan Fireworks Ventures Limited dengan putusan Nomor: /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
Fickar menjelaskan seharusnya CCBI menyiapkan bukti baru (novum) jika tetap ingin melawan Fireworks Ventures Limited pada PK kedua.
Pasalnya, kata Abdul, potensi ditolaknya pengajuan PK kedua itu besar jika tak memiliki novum.
"Kecuali memang benar-benar ada bukti yang baru ya. Seharusnya PK keduanya ini tetap ditolak jika tidak ada bukti baru," kata Fickar kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Load more