Fickar mengingatkan semua hakim MA agar profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut.
Pasalnya, kata Fickar, putusan MA terkait perkara ini bakal menjadi perhatian masyarakat.
"Jadi upaya hukum apapun baik itu banding kasasi maupun PK kemungkinannya selalu bisa ditolak, tidak diterima jika tidak ada bukti baru," katanya.
Senada dengan Fickar, Pakar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, M. Taufik mengatakan PK hanya dapat diajukan dua kali dalam perkara pidana dan perdata.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK.
“Secara norma boleh, meski terkesan sia-sia, karena pasti ditolak lagi,” katanya.
Sebelumnya, Bank CCBI diketahui mengajukan PK kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Fireworks Ventures Limited.
Load more