Belakangan, pengajuan PK II oleh Bank CCBI ini diterima tertanggal 9 Agustus 2024 yang sebelumnya tak diterima pada 15 Desember 2023 melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Diketahui, dalam pembacaan putusan di PN Jakut pada 15 Oktober 2019 majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I Bank CCBI dan tergugat II TW terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat Fireworks. (raa)
Load more