ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Sebut Pengajuan PK Kedua Bank CCBI Berpotensi Ditolak

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyorot upaya Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Jumat, 14 Februari 2025 - 22:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyorot upaya Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).

PK kedua itu diajukan putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sebelumnya sudah dimenangkan Fireworks Ventures Limited dengan putusan Nomor: /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Fickar menjelaskan seharusnya CCBI menyiapkan bukti baru (novum) jika tetap ingin melawan Fireworks Ventures Limited pada PK kedua.

Pakar Sebut Pengajuan PK Kedua Bank CCBI Berpotensi Ditolak
Pakar Sebut Pengajuan PK Kedua Bank CCBI Berpotensi Ditolak
Sumber :
  • Istimewa

 

Pasalnya, kata Abdul, potensi ditolaknya pengajuan PK kedua itu besar jika tak memiliki novum.

Baca Juga

"Kecuali memang benar-benar ada bukti yang baru ya. Seharusnya PK keduanya ini tetap ditolak jika tidak ada bukti baru," kata Fickar kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Fickar mengingatkan semua hakim MA agar profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut. 

Pasalnya, kata Fickar, putusan MA terkait perkara ini bakal menjadi perhatian masyarakat. 

"Jadi upaya hukum apapun baik itu banding kasasi maupun PK kemungkinannya selalu bisa ditolak, tidak diterima jika tidak ada bukti baru," katanya.

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, M. Taufik mengatakan PK hanya dapat diajukan dua kali dalam perkara pidana dan perdata.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK.

“Secara norma boleh, meski terkesan sia-sia, karena pasti ditolak lagi,” katanya.  

Sebelumnya, Bank CCBI diketahui mengajukan PK kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Fireworks Ventures Limited. 

Belakangan, pengajuan PK II oleh Bank CCBI ini diterima tertanggal 9 Agustus 2024 yang sebelumnya tak diterima pada 15 Desember 2023 melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Diketahui, dalam pembacaan putusan di PN Jakut pada 15 Oktober 2019 majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I Bank CCBI dan tergugat II TW terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat Fireworks. (raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewis Hamilton Akhirnya Sadar Ada yang Salah dengan Mobil Ferrari di F1 2025, Juara Dunia 7 Kali itu Bilang...

Lewis Hamilton Akhirnya Sadar Ada yang Salah dengan Mobil Ferrari di F1 2025, Juara Dunia 7 Kali itu Bilang...

Pembalap asal Inggris pemilik tujuh gelar juara dunia Formula 1, Lewis Hamilton, menyadari mobil Ferrari pada gelaran F1 2025 memiliki sebuah masalah.
Jadwal MotoGP Qatar 2025 Pekan Ini: Menanti Penebusan Dosa Marc Marquez Meski The Baby Alien Kurang Beruntung di Losail

Jadwal MotoGP Qatar 2025 Pekan Ini: Menanti Penebusan Dosa Marc Marquez Meski The Baby Alien Kurang Beruntung di Losail

Jadwal MotoGP Qatar 2025 pekan ini, di mana Marc Marquez selaku rider Ducati Lenovo siap menebus dosa meski The Baby Alien kurang beruntung di Losail.
Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Buruk Terjadi hingga 12 April 2025

Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Buruk Terjadi hingga 12 April 2025

Badan Meteorologi Klimatalogi dan Geofisika (BMKG) Juanda memberikan imbauan kewaspaadan cuaca buruk hingga tanggal 12 April 2025 mendatang.
Viral Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Trucuk Klaten, Ini Perkembangan Penyidikannya

Viral Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Trucuk Klaten, Ini Perkembangan Penyidikannya

Warga mengeluhkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang diduga bercampur air. Kondisi itu membuat kendaraan mengalami mogok. Kejadian tersebut saat warga mengisi pertalite di SPBU Wonosari, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Asapi Duo McLaren di Grand Prix Jepang F1 2025, Max Verstappen Sebut Dirinya Bisa Lebih Cepat Kalau Pakai...

Asapi Duo McLaren di Grand Prix Jepang F1 2025, Max Verstappen Sebut Dirinya Bisa Lebih Cepat Kalau Pakai...

Setelah berhasil merebut pole position dari duo McLaren, Max Verstappen sukses mengakhiri GP Jepang di F1 2025 dengan kemenangan.
Benarkah Emas, Tembaga, dan Furniture Indonesia Selamat dari Tarif Trump?

Benarkah Emas, Tembaga, dan Furniture Indonesia Selamat dari Tarif Trump?

ekspor emas, tembaga, dan furniture Indonesia ke Amerika Serikat tidak terkena tarif tinggi

Trending

Reaksi Media Malaysia Lihat Timnas Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-17 2025, Akui Garuda Asia Layak ke Piala Dunia 

Reaksi Media Malaysia Lihat Timnas Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia U-17 2025, Akui Garuda Asia Layak ke Piala Dunia 

Media Malaysia ikut menyoroti Timnas Indonesia yang resmi lolos ke perempat final Piala Asia U-17 2025.
Reaksi Ole Romeny usai Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia, Beri Perhatian Khusus terhadap 1 Pemain Andalan Nova Arianto Ini

Reaksi Ole Romeny usai Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia, Beri Perhatian Khusus terhadap 1 Pemain Andalan Nova Arianto Ini

Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny menyoroti keberhasilan Timnas Indonesia U-17 lolos ke Piala Dunia U-17 2025.
Reaksi Tak Terduga Indra Sjafri Lihat Nova Arianto Berhasil Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025

Reaksi Tak Terduga Indra Sjafri Lihat Nova Arianto Berhasil Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025

Seperti yang diketahui, Nova Arianto baru saja mengantarkan Timnas Indonesia U-17 lolos ke Piala Dunia U-17 2025 berkat mengemas dua kemenangan di babak penyisihan grup C Piala Asia U-17 2025.
Media Korea 'Nyinyiri' Kesuksesan Megawati Hangestri Cs di Final V-League, Megatron Diklaim Kejam Gara-gara...

Media Korea 'Nyinyiri' Kesuksesan Megawati Hangestri Cs di Final V-League, Megatron Diklaim Kejam Gara-gara...

Media Korea Selatan 'nyinyiri' penampilan apik Megawati Hangestri saat laga Red Sparks Vs Pink Spiders di final Liga V-League 2024-2025.
Hasil Piala Asia U-17 2025: Penalti Telat Beri Nyawa Tambahan untuk Vietnam Bisa Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Imbangi Jepang

Hasil Piala Asia U-17 2025: Penalti Telat Beri Nyawa Tambahan untuk Vietnam Bisa Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Imbangi Jepang

Vietnam imbangi Jepang 1-1 di fase grup Piala Asia U-17 2025 sekaligus menjaga harapan ke Piala Dunia
Lolos Fase Grup, Ini Calon Lawan Timnas Indonesia U-17 di Babak Perempat Final Piala Asia U-17

Lolos Fase Grup, Ini Calon Lawan Timnas Indonesia U-17 di Babak Perempat Final Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 berhasil menang telak dari Yaman di Stadion Abdullah Al Faisal, Jeddah, Senin (7/4/2025). 
Kangkangi Sampai 6-0, Korea Selatan Akui Timnas Indonesia U-17 yang Bikin Timnya Mengamuk di Laga Vs Afghanistan

Kangkangi Sampai 6-0, Korea Selatan Akui Timnas Indonesia U-17 yang Bikin Timnya Mengamuk di Laga Vs Afghanistan

Sempat dipermalukan Timnas Indonesia U-17 dengan skor 0-1, Korea Selatan justru membalaskan dendamnya pada Afghanistan. 
Selengkapnya

Viral