Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan gugatan perkara atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur berlangsung alot, Kamis (13/2/2025). Sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua Rinaldi Rosba, SH, MH itu berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro No.8, Keluarahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, dihadiri pihak penggugat Ketua Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbayur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, pengurus dan beberapa orang anggota Koperbam.
Sidang dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Dinas Koperasi, pihak KSOP Telukbayur yang merupakan pembina koperasi.
Dalam agenda sidang kemarin, pihak Koperbam Telukbayur ternyata mendatangkan saksi ahli sangat berkompeten yakni dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI, Tri Adtitya Putra SH MH dan Basri SH dari Inkop Indonesia. Tak hanya itu pengurus inti Induk Koperasi (Inkop) Indonesia Viktoria juga datang.
Saat akan dimulai sidang, Hakim Ketua Rinaldi Rosba, para pengecara kedua belah pihak dan pihak yang ditunjuk sebagai saksi ahli menjalani pemeriksaan berkas berkas adminitrasi dan bukti bukti pendukung lain termasuk Afdal Hirawan SH, penesehat hukum dari pihak Koperbam Telukbayur.
Saksi ahli dari Kemenkop dan UKM RI, Tri Aditya Putra, SH, MH mengaku bahwa pihaknya sebagai warga negara sebelum memberikan keterangan diambil sumpahnya terlebih dulu.
“Kami memberikan keterangan jelas sesuai dengan fakta. Apa yang ditanya pihak majelis hakim itu yang kami berikan,” ucapnya.
Mengenai kisruh keberadaan dua koperasi TKBM di Pelabuhan Telukabyur, Tri Aditya sangat menyayangkan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku sehubungan dengan Pembentukan Koperasi TKBM Pelabuhan mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang berbunyi
Load more