Jakarta, tvOnenews.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Yogyakarta menolak penerapan asas dominus litis atau pengedali perkara dalam RKUHAP.
Koordinator BEM Nusantara DIY, Rafli Ilham mengaku khawatir jika asas itu diterapkan karena Kejaksaan akan menjadi lembaga superbody dan berpotensi terjadi tumpang tindih penyidikan dengan lembaga lain seperti KPK dan Polri.
"Bahaya asas dominus litis jika diterapkan di Indonesia saat ini, karena tantangan hukum kita belum siap. Terkhusus di wilayah intensif Kejaksaan. Masih banyak kepentingan di sana. Di sisi lain, kejaksaan kita masih di bawah eksekutif dan itu menyebabkan tidak terjadinya transparansi," kata Rafli dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Dia juga menyebutkan Kejaksaan bisa terjebak dalam abuse of power jika menjadi lembaga superbody.
"Karena ada tumpang tindih kekuasaan dan juga ada dominasi kekuasaan, otomatis, jelas, dan pasti fungsi-fungsi institusi lain seperti kepolisian dan juga KPK akan dilemahkan oleh kejaksaan ini," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Kaprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie meminta agar negara tidak terburu-buru menerapkan asas Dominus Litis ke Kejaksaan.
Load more