Jakarta, tvOnenews.com - Praktik mafia tanah kini memasuki babak baru, bukan hanya merampas daratan, tetapi juga merambah ke perairan laut! Dugaan penerbitan sertifikat ilegal atas lahan seluas 581 hektare di perairan laut Tangareng, Banten mengundang tanda tanya besar, tentang legalitasnya dan siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.
Pakar hukum Roni Panggabean menegaskan bahwa laut tidak bisa diklaim sebagai tanah yang bisa bersertifikat. Hal ini kata dia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, kepemilikan hanya berlaku untuk tanah, bukan perairan.
Selain itu, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat.
Dengan terbitnya sertifikat di perairan laut Tangerang, menurutnya, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen.
Roni menilai kasus terbitnya sertifikat di perairan Tangerang, Banten, yang belakangan ini disebut-sebut kasus pagar laut harus diusut tuntas, terutama terhadap pemohon sertifikat dan oknum di instansi terkait.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Nusron Wahid yang mencabut pagar laut di area tersebut, tetapi menegaskan bahwa tindakan ini tidak boleh berhenti di situ.
Load more