Jakarta, tvOnenews.com - Senior Partner di kantor hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), Giovanni Mofsol Muhammad, menilai pembentukan Danantara menarik dikaji dari sisi hukum.
Menurut Giovanni, masih banyak hal yang perlu dilakukan Pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham serta melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset dan operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.
Giovanni menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang berbentuk dana tunai, barang milik Negara dan/atau saham Negara pada BUMN.
“Hal lainnya yang mesti dilakukan Pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Investasi dan Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki Negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B,” beber Giovanni, Senin (24/2/2025).
Ditambahkan Giovanni, usai pembentukan kedua Holding itu, pengalihan sebagian saham Negara pada BUMN-BUMN yang akan jadi anak perusahaan Holding Investasi harus dilakukan. Namun agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap dimiliki Negara atau Negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut.
Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya perubahan cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Yakni di mana sebelumnya mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.
“Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Investasi dan Holding Operasional,” urai Giovanni.
Load more