Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memperkenalkan pasar karbon Indonesia melalui kesepakatan bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan berbagai negara.
"Kami berupaya mengenalkan pasar karbon Indonesia dengan menjalin mutual recognition agreement atau kesepakatan bersama untuk saling mengenal," ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LH, Ary Sudijanto, dalam RDPU bersama Komisi XII DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Ary menjelaskan bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih belum sepopuler pasar karbon internasional.
Untuk itu, pihaknya memberikan pilihan skema perdagangan karbon melalui pasar karbon Indonesia bagi para pengembang atau carbon developer.
"Carbon developer tetap harus mendaftar ke Sistem Registri Nasional (SRN) dan dapat menggunakan skema internasional yang sudah ada. Saat bertransaksi di pasar sekunder, mereka bisa memilih untuk menggunakan bursa Indonesia atau opsi lainnya," jelas Ary.
Menurutnya, perdagangan karbon ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Load more