tvOnenews.com - BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) terus berupaya memastikan keberlanjutan Program JKN melalui strategi pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan. Monitoring evaluasi pelayanan kesehatan penting dilakukan agar manfaat Program JKN semakin optimal bagi peserta.
Pada paparan hasil kerja TKMKB dari tahun 2023 hingga tahun 2024, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah agar kinerja TKMKB semakin tepat sasaran dan terarah, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta Program JKN. Ia juga menjelaskan bahwa kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan secara kolaboratif antara faskes dan BPJS Kesehatan, Rabu (05/03).
"Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan TKMKB menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas layanan kesehatan, serta menjamin akses yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya pasal 38 ayat 2, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan membentuk TKMKB yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis untuk menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya," terang Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program JKN, menegaskan bahwa strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di faskes dilakukan melalui pembentukan TKMKB. Tugas dan tanggung jawab TKMKB antara lain membahas usulan perbaikan kebijakan, hasil audit medis, dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
"Saat ini, BPJS Kesehatan telah memasuki satu dekade dalam menyelenggarakan Program JKN. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan perbaikan di berbagai aspek, termasuk regulasi internal, peningkatan kapabilitas sistem informasi, interoperabilitas data dengan stakeholder, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Berbagai perbaikan ini merupakan upaya konkret untuk memastikan peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan," jelas Ghufron.
Meski demikian, Ghufron mengatakan bahwa permasalahan dalam pemeliharaan dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan masih terus berlanjut, terutama terkait pengendalian biaya dan peningkatan mutu layanan. Melalui hasil kerja TKMKB, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Sampai dengan 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN sudah mencapai 279,03 juta atau 98,78 persen dari total penduduk Indonesia. Tak hanya itu, terdapat 23.426 FKTP dan 3.124 FKRTL yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dengan demikian perlu adanya pengendalian mutu dan biaya dalam penyelenggaraan Program JKN, agar tetap sustainable," ujar Ghufron.
Load more