Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Huma Medan Asia dan PT San Geng International Mining menemui babak baru.
Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Alkausar Akbar, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp80 miliar akibat ketidakterpenuhan kesepakatan proyek.
Menurut Alkausar Akbar, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining.
Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Alkausar Akbar menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati.
Menurut Alkausar Akbar, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining.
Kala itu, PT Huma Medan Asia menjanjikan proyek tersebut bisa dikerjakan oleh PT San Geng International Mining dengan dana sendiri, sementara PT Huma Medan Asia hanya memberikan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar. Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT Huma Medan Asia tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.
"Klien kami sudah mengirimkan somasi, tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Bahkan, saat dihubungi, nomor PT Huma Medan Asia sudah tidak aktif. Ini ada apa?" ujar Alkausar Akbar Sabtu (15/3/2025).
Load more