Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan royalti atas sejumlah komoditas mineral dan batubara.
Rinciannya tarif progresif atas bijih nikel naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA), yang sebelumnya hanya sebesar 10%.
Angka kenaikan ini adalah sebesar 40%-90% dari single tariff bijih nikel yang berlaku sebelumnya.
Selain itu, tarif progresif nikel matte (bahan baku baterai) juga diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus.
Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.
Angka kenaikan ini adalah sebesar 150%-200% dari single tariff bijih nikel yang berlaku.
Untuk menjaga iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi nikel Indonesia, Alexander Barus, Ketua Umum FINI, yang mewakili seluruh anggota FINI, menolak rencana kenaikan royalti.
Load more