Pemalang, tvonenews.com - Polres Pemalang memastikan bahwa laporan dari korban penipuan online berinisial RPD (23) warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan telah diterima oleh Polres Pemalang pada tanggal 14 Maret 2025, dan untuk proses tindaklanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.
"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Sabtu (15/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang, terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD.
"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di kota Pemalang, karena penyerahan sepeda atau barang yang dibeli di Pemalang, sehingga melaporkan di kota tersebut," kata AKP Yoyok Agus Waluyo.
Setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, Polres Pekalongan kota telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban.
"Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp. 450 ribu, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kota," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota.
Korban RPD mengatakan, awalnya ia tidak tahu dimana ia harus melaporkan kasus yang dialaminya.
Load more