Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan telah menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Di Kasus ini, KPK diantaranya juga menggeledah kediaman Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun demikian, KPK tidak menjelaskan secara spesifik mengenai dimana barang bukti tersebut disita. Lantas apakah deposito senilai Rp70 miliar itu hasil dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil?
Secara khusus Ridwan Kamil membantah bahwa memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh KPK.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan sebagaimana dilansir ANTARA, Selasa (18/3/2025).
Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Biasanya, ia menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur. Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia.
Load more