Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah perguruan beladiri judo di Jakarta Barat mendesak pembatalan pengangkatan secara sepihak Ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Jakarta Barat periode 2025-2030.
Pasalnya, pengangkatan Ketua PJSI Jakarta Barat tersebut dinilai melanggar AD/ART yang berlaku.
Ketentuan itu tertuang dalam AD/ART BAB XIII tentang Cara Pengambilan Keputusan Dalam Musyawarah dan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 yang seharusnya dijadikan dasar oleh Pengprov PJSI DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat keputusan pada setiap wilayah pengurus kota di Jakarta.
Permasalahan itu bermula ketika perguran judo Jakbar dan Plt panitia Musyawarah Kota (Muskot) PJSI Jakbar melaksanakan pemilihan ketua.
Terdapat dua calon yang mengikuti pemilihan tersebut dengan hasil musyawarah keduanya buntu.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jakarta Barat kemudian ingin membawa hasil tersebut ke rapat pimpinan untuk mengeluarkan rekomendasi calon ketua paling kompeten.
Hasil dari rapat pimpinan KONI Jakbar bersikap netral dan mengembalikan kepada Plt Muskot untuk bermusyawarah dan menentukan ketua dan pengurus berdasarkan AD/ART.
Load more