Alih-alih melakukan tugasnya, Plt Muskot menunjuk kubu sebelah menjadi ketua.
"Mencabut dan atau membatalkan Surat Nomor : MUSKOT/OO2/III/PJSI _ DKI/2025, Perihal : Penunjukan Ketua Umum PJSI Jakarta Barat Periode 2025-2030 yang telah melanggar AD/ART," kata kuasa hukum klub judo yang diwakili oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakbar.
Dasar atau alasan hukum kliennya untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia DKI Jakarta Nomor: SK./003/III/PJSI _ DKI/2025 Tentang Susunan Pengurus PJSI Jakarta Barat periode 2025-2030 lantaran keterlibatan pihak tertentu dalam pemilihan pengurus baru.
"Adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Sdr Djoko Dwi Haryanto selaku Plt Pimpinan sidang pengurus kota (pengkot) PJSI Jakarta Barat," ujar Ridanton Damanik selaku kuasa hukum, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia telah menunjuk Calon Ketua Umum pengkot PJSI Jakarta Barat Periode 2025-2030 yaitu Djamiat Kamal selaku ketua Klub yang berasal PJ. Tambora, berdasarkan Surat Nomor MUSKOT/O02/II/PJSI _ DKI/2025.
Ridanton menuturkan padahal untuk mengambil Keputusan di dalam suatu rapat atau musyawarah harus pertama-tama diusahakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Bila setelah diusahakan Musyawarah ternyata tidak dapat dicapai mufakat maka, ketua yang memimpin rapat atau musyawarah dapat memutuskan untuk diambil keputusan dengan cara pemungutan suara baik secara terbuka maupun rahasia.
Load more