Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah perguruan beladiri judo di Jakarta Barat mendesak pembatalan pengangkatan secara sepihak Ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Jakarta Barat periode 2025-2030.
Pasalnya, pengangkatan Ketua PJSI Jakarta Barat tersebut dinilai melanggar AD/ART yang berlaku.
Ketentuan itu tertuang dalam AD/ART BAB XIII tentang Cara Pengambilan Keputusan Dalam Musyawarah dan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 yang seharusnya dijadikan dasar oleh Pengprov PJSI DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat keputusan pada setiap wilayah pengurus kota di Jakarta.
Permasalahan itu bermula ketika perguran judo Jakbar dan Plt panitia Musyawarah Kota (Muskot) PJSI Jakbar melaksanakan pemilihan ketua.
Terdapat dua calon yang mengikuti pemilihan tersebut dengan hasil musyawarah keduanya buntu.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jakarta Barat kemudian ingin membawa hasil tersebut ke rapat pimpinan untuk mengeluarkan rekomendasi calon ketua paling kompeten.
Hasil dari rapat pimpinan KONI Jakbar bersikap netral dan mengembalikan kepada Plt Muskot untuk bermusyawarah dan menentukan ketua dan pengurus berdasarkan AD/ART.
Alih-alih melakukan tugasnya, Plt Muskot menunjuk kubu sebelah menjadi ketua.
"Mencabut dan atau membatalkan Surat Nomor : MUSKOT/OO2/III/PJSI _ DKI/2025, Perihal : Penunjukan Ketua Umum PJSI Jakarta Barat Periode 2025-2030 yang telah melanggar AD/ART," kata kuasa hukum klub judo yang diwakili oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakbar.
Dasar atau alasan hukum kliennya untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia DKI Jakarta Nomor: SK./003/III/PJSI _ DKI/2025 Tentang Susunan Pengurus PJSI Jakarta Barat periode 2025-2030 lantaran keterlibatan pihak tertentu dalam pemilihan pengurus baru.
"Adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Sdr Djoko Dwi Haryanto selaku Plt Pimpinan sidang pengurus kota (pengkot) PJSI Jakarta Barat," ujar Ridanton Damanik selaku kuasa hukum, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia telah menunjuk Calon Ketua Umum pengkot PJSI Jakarta Barat Periode 2025-2030 yaitu Djamiat Kamal selaku ketua Klub yang berasal PJ. Tambora, berdasarkan Surat Nomor MUSKOT/O02/II/PJSI _ DKI/2025.
Ridanton menuturkan padahal untuk mengambil Keputusan di dalam suatu rapat atau musyawarah harus pertama-tama diusahakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Bila setelah diusahakan Musyawarah ternyata tidak dapat dicapai mufakat maka, ketua yang memimpin rapat atau musyawarah dapat memutuskan untuk diambil keputusan dengan cara pemungutan suara baik secara terbuka maupun rahasia.
Adapun sejumlah perguruan judo yang menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan pengangkatan pimpinan pengurus pengkot PJSI Jakbar yakni, klub Judo JAD Tiang Bendera Jakarta Barat, klub Judo Club City Park (JCPP) Jakarta Barat, klub Judo JAD Kalideres Jakarta Barat, klub Judo JAD 01 Jakarta Barat, klub Judo JAD 03 Jakarta Barat.
Bahwa, kliennya merupakan lima perguruan Judo berdomisli di wilayah administratif Jakarta Barat. Bahkan merupakan peserta Musyawarah Kota yang dilaksanakan pada 18 Januari 2025 di Ruang Rapat KONI Jakarta Barat.
Saat Musyawarah Kota PJSI Jakarta Barat itu dihadiri sembilan klub berdasarkan undangan dari Plt. Panitia Muskot PJSI Jakarta Barar Djoko Dwi Haryanto, yaitu Klub Judo : JAD Tiang Bendera, JAD Kalideres, JAD 01, JAD 03, PJ Tambora, P Vianney, Judo Club City Park dan Jing Wu Judo Klub.
"Bahwa Klien kami selaku Para pemberi kuasa meminta, agar Darus Fransiska ditunjuk sebagai Ketua PJSI Jakarta Barat Periode 2025-2030 berdasarkan dukungan dan suara Mayoritas Peserta Muskot berdasarkan AD/ART PJSI. Yang dibuktikan dengan Surat dukungan sebagai ketua dari klien kami," imbuh Agus Setiawan sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakbar. (raa)
Load more