Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji penting dilakukan.
Selain itu, lanjut Iskandar, salah satu tujuan revisi UU itu, yakni menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian/ lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI pun mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji.
Iskandar menambahkan, komite itu nantinya bisa berperan mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data," ujar Iskandar.
Load more