Kemudian, kata Nenden, latar belakang korban tahun 2024 yakni; mahasiswa/pelajar 83 kasus, organisasi masyarakat sipil 42 kasus, lembaga publik 37 kasus, warga umum 37 kasus, aktivis/NGO 36 kasus, pegawai swasta 34 kasus, pengusaha 13 kasus, lainnya 12 kasus, akademisi 11 kasus, perusahaan swasta 10 kasus, jurnalis/pekerja media 5 kasus, seniman 5 kasus, pesohor 4 kasus, pengacara 3 kasus, media 2 kasus, pegawai pemerintah 2 kasus, pekerja IT 1 kasus, dan pejabat publik 1 kasus.
Lebih lanjut lagi, kata dia, platform penyerangan yang digunakan seperti instagram 107 kasus, WhatsApp 84 kasus, situs web 46 kasus, facebook 22 kasus, twitter 18 kasus, email 17 kasus, telegram 12 kasus, dan perangkat 12 kasus.
Untuk mengatasi sejumlah kasus tersebut perlu melakukan pengaturan di ranah digital. Ke depan, perlu mengatur ruang digital berbasis hak asasi manusia, transparansi dan partisipasi. Hal tersebut diperlukan agar mencegah potensi kejahatan siber, bukan membungkam kebebasan digital. Selain itu, tidak boleh ada pasal yang multitafsir dan wawan disalahgunakan.
Maka dari itu, kata Nenden, diperlukan peran kepolisian di ranah digital, seperti; penegakan hukum terhadap kejahatan siber, perlindungan data dan keamanan siber, dan tanpa pengawasan massal. Bahkan, kepolisian tidak berwenang memutus atau memperlambat internet, serta melakukan edukasi dan kesadaran digital.
Perlu diketahui, Civil Society for Police Watch telah melakukan survei sejak 12-18 Maret 2025 lalu, responden terpilih pada 26 Provinsi berjumlah 1.500 orang dengan margin of error kurang lebih 2,53 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Adapun metode yang digunakan yakni random sampling, sementara tenaga survey yakni minimal mahasiswa yang telah mendapatkan pelatihan dari tim pusat. Kemudian, sampel mulai dari gender, agama, tingkat pendidikan, topografi, etnis dan suku. (ebs)
Load more